Popular posts

Habibi's Blog

Habibi's Blog
hbb-mf On Rabu, 05 Oktober 2011

PENGADILAN KONEKSITAS

BAB I PENDAHULUAN Pengembangan dan penyempurnaan sistem hukum merupakan salah satu aspek penting bagi upaya pengembangan profesionalisme tentara sebagai kekuatan dan alat pertahanan negara. Dalam konteks tersebut penataan sistem peradilan militer merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi militer dan sector pertahanan. Amandemen UUD 1945 pasal 30 ayat (2), (3) dan (4) menempatkan fungsi pertahanan dan keamanan pada institusi yang berbeda, yaitu pertahanan pada institusi TNI dan keamanan pada institusi Kepolisian. Dengan demikian ketentuan yang mengatur hukum material dan hukum acara keduanya harus diubah. Ketetapan No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan No. VII/MPR/2000 secara eksplisit telah memisahkan POLRI dari angkatan bersenjata (TNI), sekaligus menundukkan prajurit TNI dan anggota POLRI kepada hukum dan prosedur peradilan pidana umum.

Ketentuan mengenai koneksitas yang diatur dalam prosedur peradilan pidana umum tidak sesuai dengan kehendak perubahan yang tersebut dalam butir (1) dan (2).

Ketentuan mengenai koneksitas yang telah diatur dalam prosedur peradilan pidana umum tidak sesuai dengan prinsip konstitusionalisme yang menempatkan militer di bawah kontrol otoritas politik demokratis.

Adanya tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer baik dalam hal subyek maupun tindak pidana yang menyebabkan terjadinya konflik yurisdiksi (tumpang tindih kewenangan mengadili) sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Konflik yurisdiksi dan ketidakpastian hukum ini juga berasal dari ketentuan hukum yang menyerahkan otoritas menentukan kewenangan peradilan itu kepada militer.

Kebutuhan untuk mengatasi ketidakpastian hukum akan terus terjadi, karena dalam jangka panjang masih mungkin ada suatu tindak pidana yang berada dalam dua yurisdiksi peradilan. Hal ini disebabkan oleh diabaikannya prinsip pembedaan penempatan satuan militer dan

instalasi militer dari civilians dan civilian objects sesuai dengan hokum humaniter.

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian koneksitas yang ditegaskan dalam KUHAP pasal 89 adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan di adili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan di adili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilakukan oleh suatu tim tetapyang terdiri dari penyidik sebagaiman dimaksud dalam pasala 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan di oditur mileter atau oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing mrnurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana. Tim sebagai mana dimaksud dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman.

Untuk metapkan pengadilan mana yang akan mengadili di atur dalam pasal 90 KUHAP yaitu, untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat 1, dia adakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur milter tinggi atas dasar hasil penyelidikanb tim tersebut pada pasal 89 ayat 2.

Pendapat dari penelitina bersama itu tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangi oleh para pihak sebagaimna dimaksud dalam ayat 1. jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersrbut, maka hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada jaksa agung dan oleh oditur militer at5au oditur militer tinggi kepada oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Koneksitas hanya dibentuk dalam kerangka transisi (amandemen KUHP Militer atau adanya pembagian yang jelas antara KUHP dan KUHPM) dan akan ditampung dalam aturan peralihan UU Peradilan Militer dan KUHAP. Kerangka transisi berlaku sampai dipenuhinya syarat perubahan pada (1) UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan (2) KUHPM

selambat-lambatnya hingga akhir Desember 2005.

Pengaturan tentang koneksitas ditempatkan pada bagian aturan peralihan amandemen KUHAP. Koneksitas adalah mekanisme hukum acara untuk mengadili tindak pidana yang perkaranya dicakup oleh kewenangan dua peradilan yakni Peradilan Militer dan Peradilan Umum, khususnya tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang secara paralel diatur dalam hukum pidana militer dan umum. Dalam hal melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan dalam suatu tindak pidana umum yang melibatkan pelaku militer, Polisi Militer wajib membantu Kepolisian. Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penuntutan dalam suatu tindak pidana umum yang melibatkan pelaku militer. Dalam hal Polisi Militer sebagai penyidik tindak pidana kemiliteran mengetahui telah terjadi pula tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku militer maka Polisi Militer wajib menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Tindak pidana umum yang dilakukan oleh militer berlaku ketentuan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan di dalam KUHAP. Pelibatan PM dalam penyidikan tindakan pidana umum yang dilakukan oleh prajurit dilakukan apabila polisi memerlukan upaya paksa, termasuk, tapi tidak terbatas pada, tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat. Komandan satuan wajib melaporkan kepada Polisi selambat lambatnya 3 x 24 jam setelah diketahui adanya tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit bawahannya. Polisi wajib memberitahu komandan satuan selambat lambatnya 1 x 24 jam setelah melakukan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat terhadap prajurit

bawahannya.

Peradilan militer hanya memiliki kewenangan atas tindak pidana militer yang dilakukan oleh Prajurit TNI yang melanggar ketentuan hukum pidana militer sedangkan pengadilan umum memiliki kewenangan mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit militer yang melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana umum. dalam hal seseorang melakukan tindak pidana umum dan sekaligus di dalamnya terdapat tindak pidana militer, maka menjadi tindakan ini menjadi kewenangan peradilan umum melalui mekanisme koneksitas.

Apabila terjadi tindak pidana yang meliputi tindak pidana militer dan umum yang dilakukan oleh prajurit maka kasus tersebut menjadi kewenangan peradilan umum. Tahap penyidikan dan penuntutan dalam peradilan umum dilakukan oleh tim koneksitas untuk kasus tindak pidana militer dan umum secara bersamaan. Kejaksaan Agung memiliki kewenangan membentuk tim koneksitas.

Tindak pidana umum yang dilakukan oleh militer berlaku ketentuan penyelidikan dan penyidikan di dalam KUHAP. Fungsi PM terbatas hanya pada tindakan penyidikan atas tindak pidana militer. Pelibatan PM dalam pengusutan tindakan pidana umum yang dilakukan oleh prajurit dilakukan apabila polisi memerlukan upaya paksa. PM berada di bawah Departemen Pertahanan dan terdiri dari ketiga angkatan (AD,AL,AU). Hal ini akan mengurangi pengaruh kewenangan tingkat komando (chain of command ).

Institusi Oditur Militer yang menjalankan fungsi penuntutan tindak pidana militer sebaiknya berada pada Kejaksaan Agung dan diubah namanya menjadi jaksa penuntut militer.

BAB III

PENUTUP

Adanya tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer baik dalam hal subyek maupun tindak pidana yang menyebabkan terjadinya konflik yurisdiksi (tumpang tindih kewenangan mengadili) sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Peradilan militer hanya memiliki kewenangan atas tindak pidana militer yang dilakukan oleh Prajurit TNI yang melanggar ketentuan hukum pidana militer sedangkan pengadilan umum memiliki kewenangan mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit militer yang melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana umum. dalam hal seseorang melakukan tindak pidana umum dan sekaligus di dalamnya terdapat tindak pidana militer, maka menjadi tindakan ini menjadi kewenangan peradilan umum melalui mekanisme koneksitas.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Terima Kasih Atas Kunjungannya

link temen2ku

http://hbb-mf.blogspot.com
http://avina-izza.blogspot.com
http://pandawa-papanbelajarkawula.blogspot.com
http://ponpesgedangan.blogspot.com
http://uraikansaja.blogspot.com/
http://gmni-iain.blogspot.com/
http://lpm-arrisalah.blogspot.com/
http://pustaka-adien.blogspot.com/